JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga akhir Desember 2020 mencapai 6.074,56 triliun. Dengan begitu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 36,68%.
Kemudian, selama ini Indonesia juga banyak mengeluarkan surat utang. Namun aset tersebut tak tercatat dalam neraca keuangan negara. Salah satu bentuknya adalah proyek hibah yang pembiayaannya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Minggu (24/1/2021).
1. Utang RI Tembus Rp6.075 Triliun, Sri Mulyani: Akibat Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan angka utang tersebut terjadi karena pemerintah banyak memberikan stimulus lantaran ekonomi sedang bergejolak akibat Covid-19.
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," kata seperti dikutip pada buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Dapat Utang Rp7 Triliun dari Bank Dunia, Sri Mulyani: Kita Pakai Buat Krisis
2. Komposisi Utang Pemerintah untuk Menjaga Keseimbangan Makro Ekonomi
Kemenkeu memastikan komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%.
3. Komposisi Utang Indonesia
Komposisi utang saat ini didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Secara rinci, pembiayaan utang itu didapatkan dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.177,2 triliun atau naik 163% dari tahun sebelumnya. Sementara pinjaman hanya Rp49,7 triliun atau minus 667% dari periode 2019.
Untuk pembiayaan investasi selama 2020 terealisasi Rp104,7 triliun, dari target pemerintah dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp257,1 triliun. Pembiayaan investasi ini diberikan pemerintah ke sejumlah BUMN maupun BLU akibat pandemi Covid-19. Investasi kepada BUMN mencapai Rp31,3 triliun, BLU Rp31,3 triliun, dan lembaga atau badan lainnya Rp25 triliun.
Pemberian pinjaman selama tahun lalu sebesar Rp1,5 triliun, kewajiban penjaminan Rp3,6 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp70,9 triliun.