Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat yang tersedia.
Aturan tersebut lebih lama satu jam ketimbang aturan dalam PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan restoran buka hingga 19.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai 19.00 WIB.
(Dani Jumadil Akhir)