Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan BEI soal Pergantian Indeks JASICA Menjadi IDX-IC

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |14:43 WIB
Penjelasan BEI soal Pergantian Indeks JASICA Menjadi IDX-IC
Perubahan Indeks JASICA Jadi IDX-IC. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa akan ada perubahan sistem pengkodean pada perusahaan tercatat. Hal ini karena adanya perubahan implementasi dari Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) menjadi IDX Industrial Classification atau IDX-IC.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pada struktur klasifikasi di mana JASICA hanya ada dua tingkat yakni sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC ada empat tingkatan yang terdiri dari 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri.

Baca Juga: 3 Emiten Lakukan Aksi Korporasi Hari Ini, dari BNLI hingga MITI

Kemudian pada indeksnya, IDX-IC mengklasifikasikan perusahaan tercatat dalam 11 sektor dan 1 produk investasi tercatat. Sedangkan saat masih menerapkan JASICA,hanya ada 10 sektor saja.

"Detailnya klasifikasi ada dalam IDX-IC. Kalau sebelumnya JASICA itu hanya dua klasifikasi yaitu sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC kita ada empat tingkat nah ini klasifikasinya sangat detail," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: BEI Pantau Ketat Saham SAFE, Kenapa?

Klasifikasi ini juga nantinya akan digunakan dalam menerapkan indeks. Nantinya, IDX-IC terdiri dari empat digit yang dapat menunjukkan secara sekaligus empat tingkat klasifikasi IDX-IC.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement