JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah melakukan restrukturisasi kredit dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tercatat total pinjaman yang direstrukturisasi dengan stimulus Covid-19 sebesar Rp102,4 triliun dari total pinjaman.
"BNI telah membukukan pinjaman yang direstrukturisasi dengan stimulus Covid-19 sebesar Rp102,4 triliun atau 18,6% dari total pinjaman," ujar Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Dia menjelaskan berdasarkan segmen bisnis, restrukturisasi kredit diberikan kepada segmen Korporasi sebesar Rp44,2 triliun, segmen Menengah Rp21 triliun, segmen Kecil Rp28 triliun dan segmen Konsumer Rp9,2 triliun.
"Sebagian besar debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman berasal dari sektor manufaktur 27,0% atau sekitar Rp27,6 triliun," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, sektor perdagangan, restoran dan hotel sebesar 15,4% atau sekitar Rp 15,8 triliun dan sektor pertanian sebesar 12,6% atau sekitar Rp 12,9 triliun. "Ketiga sektor ini terdampak paling parah oleh pandemi dan merupakan 55% dari total pinjaman yang direstrukturisasi karena Covid-19," katanya.