JAKARTA - Pajak Digital perlu dilakukan bersama dalam menggairahkan penerimaan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengataka m aturan pajak digital yang berlaku secara global dapat diimplementasikan pada tahun 2022.
Adapun, pilar pertama yang perlu dilakukam adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.
Baca juga: Tarik Pajak Perusahaan Raksasa Digital, Sri Mulyani Colek G20
"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanannya," kata Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).