JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim meminta kepada pemerintah untuk melakukan safeguard dan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor baja. Hal ini dilakukan agar pasar nasional tidak dibanjiri produk impor baja dari luar negeri.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak akan melakukan tindakan intervensi lebih lanjut atas permintaan tersebut. Pasalnya jika diberlakukan akan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh World Trade Organization (WTO).
Baca Juga: Ancaman PHK, Industri Baja Indonesia Harus Dilindungi
"Saya tidak bisa panjang lebar di sini karena ini adalah prosesnya independen. kita sadar betul bahwa ini bagian dari perdagangan, baik jeleknya harus kita terima. Kita akan pastikan akan berjalan sesuai kaidahnya (WTO)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Meski begitu, Kemendag akan berusaha semaksimal mungkin melindungi industri baja nasional dari serbuan produk impor murah dari China. Caranya, dengan memberantas penjualan baja ilegal di Tanah Air.
Baca Juga: Industri Lokal Merasa Tidak Fair dengan Jumlah dan Cara Impor Baja
"Kalau memang ada barang ilegal, kemendag memastikan bahwa kita akan periksa dan kita akan jaga industri kita. Saya jamin bahwa kita akan memberikan yang terbaik buat industri nasional kita," tutupnya.