Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Penjualan Pulsa Bikin Kantong Negara Tebal?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |22:10 WIB
 Pajak Penjualan Pulsa Bikin Kantong Negara Tebal?
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Mulai 1 Februari 2021, setiap penjualan pulsa dan kartu perdana akan dikenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021.

Lantas, apakah kebijakan itu akan mendongkrak pemasukan pajak di tengah merosotnya realisasi penerimaan saat pandemi Covid-19 ini?

Menurut Direktur Riset CORE Piter Abdullah kebijakan itu tak akan langsung mendongkrak pendapatan pajak negara.

"Untuk saat ini pengenaan pajak PPN untuk pulsa mungkin belum akan cukup besar mendongkrak pemasukan pajak," kata Piter kepada Okezone, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari 

Meski begitu, lanjut dia, sumbangan dari PPN pulsa tetap akan memengaruhi dan memperkuat APBN.

"Tapi di tengah turunnya penerimaan pajak akibat pandemi sekarang ini, tambahan sekecil apapun akan sangat berarti bagi pemerintah dalam memperkuat APBN," ujarnya.

Menurut dia, pemungutan ini seharusnya sudah diberlakukan sejak dahulu, karena ini termasuk salah sumber pemasukan pajak dari sektor digital.

"Ini termasuk pajak digital yang memang potensinya belum dimanfaatkan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai dari penjualan pulsa dan kartu perdana. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher

Regulasi itu ditandatangani oleh Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Adapun dalam Pasal 2 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana. Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 3 yang dikutip Okezone, Jumat (29/1/2021).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement