Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |09:41 WIB
Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Begitupun dengan voucher PPN tidak dikenakan atas nilai voucher.

“PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan, pemungutan PPh Pasal 22atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement