JAKARTA – Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani menanggapi kabar pengenaan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03. Dia pun menjelaskan secara rinci terkait kebijakan tersebut melalui postingan di media sosial dengan huruf besar semua.
Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Dia juga menyebutkan bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
Baca Juga: Pulsa dan Voucher Listrik Dipajaki, Netizen: Lagi Masa Sulit Gini
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani, dalam Instagramnya, Sabtu (20/1/2021).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Pemungutan Pajak ke Pulsa dan Kartu Perdana Dinilai Menghambat Transformasi Digital
Seperti, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Sri Mulyani.