JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan peraturan untuk kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Rencana tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat yang setuju maupun tidak setuju dengan kenaikan pajak pulsa. Salah satunya, netizen lebih memilih tidur di goa agar tidak boros dalam pemakaian pulsa.
"1 februari nanti ada pajak pulsa perdana dll,jd otomatis harga belinya jd naik tmbh mahal??? Udah hemat"in g main sosmed lama",matiin lampu dlm rmh,nonton tv siang aja,ini lama" gw pindah aja ke gunung tdur dlm goa kali y," tulis akun @orengnamera, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Penjelasan soal Pajak Pulsa, DJP: Ini Sudah dari Dulu dan Untuk Distributor
Lalu, ada netizen yang berspekulasi mengenai tairf pulsa naik dikarenakan Indonesia sudah memiliki hutang yang besar.
"Akibat negara terlalu byk hutang, sampai hal kecilpun kena pajak. Untung jual pulsa/token aja sedikit apalagi dikenakan pajak dan pastinya pajak dikenakan kekonsumen harga jadi naik, ujung2 masyarskat yg bayar hutang negara. Besok2 beli sembako diwarungpun kena pajak😂 #pajak," tulis @wawanR1
Baca Juga: Pemungutan Pajak ke Pulsa dan Kartu Perdana Dinilai Menghambat Transformasi Digital
Selain itu netizen menyanyangkan sikap pemerintah yang terus mengambil untung dari negara yang semuanya dinaikan.
"Lagi masa sulit begini, gaji banyak yg dipotong, unpaid leave, PHK, terus BPJS Kesehatan naik, listrik & pulsa mau dipajakin? Ngotak situ?," tulis @aularakhas