Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
“Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,” jelas Sri Mulyani.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.