Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |11:16 WIB
Heboh Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.

Melalui laman Instagram pribadinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemungutan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berjalan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik

“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).

Dia menegaskan bahwa semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement