JAKARTA - Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik yang berlaku mulai 1 Februari 2021. Lalu, apakah kebijakan itu akan memberatkan masyarakat?
Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal keputusan untuk memungut pajak tersebut tak akan membebani masyarakat. Sebab, terkini sudah sebagai kebutuhan mereka untuk bekerja dan aktvitas usahanya.
Baca juga: Agen Pulsa dan Token Listrik Mulai Kena Pajak Hari Ini
"Bukan hanya untuk kegiatan konsumtif tapi juga untuk pekerjaan dan usaha," ujarnya kepada Okezone, Minggu (1/2/2021).
Selain itu, pengenaan pajak tersebut juga tidak akan menuruni daya beli masyarakat.
Baca juga: Begini Penjelasan Sri Mulyani tentang Pajak Penjualan Pulsa hingga Token
"Kalau dampak terhadap daya beli tidak terlalu besar karena nilai per transaksi penjualan pulsa juga tidak besar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.