"Kami akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," katanya.
Dia mengatakan, modus pelanggaran yang dilekati pita cukai palsu masih terjadi. Adapun, pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36% dari total peredaran rokok di Indonesia.
"Penindakan hasil tembakau ini, kalau kita lihat dari 2013, terlihat sesudah 2018, dengan naiknya pengawasan cukai hasil tembakau (CHT)," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)