Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |19:50 WIB
 Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani
Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan PMK ini hanya bentuk penyederhaanaan dan bukan memungut pajak baru

"PMK 6 tahun 2021 mengatur penyederhanaan jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuman penyederhanaan untuk mengkoleksi pajak selama ini," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Mulai 1 Februari Ada Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik 

Kata dia, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut tidak dibebani para distributor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"PMK ini menyederhanakan tidak membebani distribusi kecil dan pengecer pemungutan itu hanya distributor tingkat kedua. Beberapa detail PMK saya tegaskan untuk menyederhanakan kepastian hukum atau bukan pajak baru," tandasnya.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement