Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |13:36 WIB
Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya
PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

6. Tunjangan anak khusus bagi anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

7. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah

8. Pembayaran tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila:

a. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus

b. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;

c. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan

d. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement