Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |10:51 WIB
 Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap
Transaksi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan informasi dari MNC Portal Indonesia yang mendatangi lokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji itu, Pasar Muamalah memang ada. Transaksi di sana memang menggunakan emas dan perak.

Namun ternyata, para penjual di sana juga menerima Rupiah sebagai alat transaksi. Bahkan jika memang ada orang yang tidak punya uang, transaksi bisa dilakukan dengan sistem barter.

“Iya memang ada dipakai dirham dan dinar. Tapi kami juga terima Rupiah. Bahkan kalau memang benar-benar tidak ada uang ya bisa pakai beras untuk barternya,” kata salah satu pemilik toko di Pasar Muamalah, Jumat (29/1/2021).

Di Pasar Muamalah dijual aneka kebutuhan, mulai dari madu hingga sembako. Pasar tersebut biasanya hadir tiap hari Minggu namun tidak tetap.

Tak hanya di Depok, pasar dengan sistem pembayaran seperti itu juga sempat terjadi di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Pasar Bazar Muamalah yang digelar di area parkir masjid tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Sayangnya, sejak pandemi virus Corona, pasar bazar di Cipondoh tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, petugas marbot dan satpam masjid an-Nabawi di perumahan Banjar Wijaya tersebut masih menyimpan beberapa mata uang Dinar, Dirham, emas dan perak.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement