Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |10:51 WIB
 Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap
Transaksi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," ujar Erwin di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement