JAKARTA - Anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021 mengalami pengurangan atau pemangkasan. Di mana sebelumnya, Kemendag mendapatkan anggaran sebesar Rp3,02 triliun.
"Kemendag diminta melakukan penghematan atau refocusing sebesar Rp91,57 miliar. Sehingga alokasi anggaran Kemendag menjadi sebesar Rp2,93 triliun," kata Mendag Lutfi, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:Â Jelang Perundingan IEU-CEPA, Jangan Lupakan Produk Lokal
Adapun pemangkasan tertuang dalam surat nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020 perihal Refocusing dan Relokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021.
Lutfi merincikan, pemangkasan dilakukan pada sembila direktorat. Sekretariat Jenderal di refocusing sebesar Rp10,7 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri di refocusing Rp35 miliar, Ditjen Perdagangan Luar Negeri di refocusing Rp9 miliar, Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional di refocusing Rp7,5 miliar, Inspektorat Jenderal Refocusing Rp3,5 miliar, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional di refocusing Rp8,5 miliar.
Baca Juga:Â Realisasi Anggaran Kemendag 2020, Mendag: Terbaik 4 Tahun Terakhir
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di refocusing Rp5 miliar,Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) di refocusing Rp3 miliar, dan terakhir Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN ) di refocusing Rp10 miliar.
"Alokasi anggaran ini tentunya akan kami optimalkan untuk pencapaian tujuan dan sasaran Kemendag, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya," pungkasnya.