Meski demikian, jika perusahaan tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, maka perusahaan tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Nominal PPN yang dipungut masih seperti ketentuan sebelumnya. Di mana, PPN dikenakan sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara itu, penyerahan BKP, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan DPP.
Dalam Pasal 5 PMK Nomor 8 Tahun 2021 juga diuraikan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN jika, pertama pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.
Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero).
Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan jasa.
Lebih jauh, rekanan wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN. Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP.
"Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)