Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Jadi Dipangkas

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |16:56 WIB
   Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Jadi Dipangkas
Insentif Tenaga Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement