JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil baru-baru ini mengeluarkan peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia. Dengan ini, mulai 2021, sertifikat tanah tidak lagi berbahan kertas.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Lalu, sanksi apa yang diberikan jika menolak sertifikat tanah elektronik?
Dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik memang tidak memuat sanksi. Tapi, menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, kemudahan dari surat tanah elektronik pasti akan dirasakan.
"Ini memang disiapkan untuk generasi yang akan datang, ke depan, teknologi kita siapkan untuk masa depan. Kalau semua layanan terhubung secara elektronik, transaksi-transaksi, bisa dilaksanakan juga ke depan," katanya seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (4/2/2021).