Kemudian, lanjut dia, pembangunan infrastruktur dasar dari pelabuhan baru ini akan dibangun menggunakan APBN. Selanjutnya, untuk pembangunan infrastruktur tambahannya akan dilakukan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2018 terkait strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal, salah satunya adalah Provinsi Maluku. Melalui berbagai pembangunan yang dilakukan Pemerintah, diharapkan dapat menurunkan kesenjangan intrawilayah Kepulauan Maluku serta mendorong Maluku sebagai lumbung ikan nasional.
(Fakhri Rezy)