Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan PPKM Mikro: WFH Bisa 50% hingga Mal Buka Sampai Jam 9 Malam

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |08:19 WIB
Aturan PPKM Mikro: WFH Bisa 50% hingga Mal Buka Sampai Jam 9 Malam
Penerapan PPKM Mikro pada 9 Februari 2021. (Foto: Okezone.com/Koran Sindo)
A
A
A

Di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100% seperti PPKM sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50%. Lalu kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan tetap dihentikan sementara. Pemda juga masih diminta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement