JAKARTA - Pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.
"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:Â PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00Â
Sementara itu, kata dia, untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," ungkap dia.