JAKARTA - Mendukung daya saing dan juga transparansi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kewajiban pelaporan oleh emiten. Hal itu tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang telah resmi berlaku sejak 1 Februari 2021.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, perubahan peraturan ini merupakan bagian dari penyelarasan peraturan pencatatan untuk menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur di Peraturan Nomor I-E ex-BEJ tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagi perusahaan yang mencatatkan saham, dan Peraturan Nomor I.A.3 ex-BES tentang Kewajiban Pelaporan Emiten bagi perusahaan yang mencatatkan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
Baca juga: BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower
”Bursa akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai perubahan Peraturan Nomor I-E tersebut,”ujarnya di Jakarta mengutip Neraca.
Adapun beberapa hal baru, diantaranya bursa mewajibkan emiten menyampaikan penjelasan paling lambat satu hari setelah efek bersifat ekuitasnya dalam pemantauan atau UMA. Sebelumnya, tidak dwajibkan.Berikutnya, BEI mewajibkan pelaporan perubahan nama emiten.
Baca juga: Harga Saham Terjun Bebas, BEI Pantau Sejahtera Bintang
Dalam beleid baru itu juga mewajibkan emiten mempercepat pelaporan kepada bursa. Misalnya, tanggapan atas permintaan penjelasan dari bursa wajib disampaikan paling lambat dua hari bursa, dari sebelumnya tiga hari bursa.
Selain itu, emiten wajib menyampaikan perubahan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham dan waran berubah menjadi hari kesepuluh bulan berikutnya, dari sebelumnya tiap hari ke 12. BEI juga meminta emiten menyampaikan informasi atau fakta material paling lambat dua hari bursa setelah kejadian dari sebelumnya wajib disampaikan sesegera mungkin
Disamping itu, terdapat beberapa pelonggaran kewajiban oleh emiten, misalnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum berubah menjadi setiap 6 bulan sekali dari sebelumnya tiap 3 bulan) menyesuaikan dengan peraturan OJK.
Selain itu, laporan kegiatan eksplorasi berubah menjadi setiap tiga bulan hari kesepuluh bulan berikutnya dari sebelumnya setiap bulan pada hari ke-12 bulan berikutnya. Selajutnya, perusahaan tercatat saham tetap wajib melakukan paparan publik tahunan paling kurang 1 kali dalam setahun. Tapi, jika emiten telah menyampaikan materi paparan publik bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan telah audit maka emiten itu dianggap telah memenuhi kewajiban.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.