Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM 0%

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |10:57 WIB
   Ini Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM 0%
Mobil (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menebar insentif pajak bagi industri otomotif. Insentifnya yakni berupa stimulus pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru mulai Maret 2021.

Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50% dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.

Baca Juga: Beli Mobil Baru PPnBM 0% Mulai Bulan Depan, Cek 5 Faktanya 

Daftar tarif PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125% sebagai berikut:

Mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 10%. Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc dikenakan PPnBM 20%.

Selanjutnya, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 30%. Lalu, mobil penumpang termasuk sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc dikenakan PPnBM 40%. Kemudian, semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenakan PPnBM 50%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement