Di pasar modal, transaksi yang masuk kategori bai' al-maksyuf adalah transaksi jual beli secara tunai atas efek yang bukan milik penjual. Serta penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan.
Baca juga: Tangkal Broker Nakal, BEI Pakai Standar Bursa Wall Street
Pelarangan transaksi short selling di BEI sendiri diadakan per 2 Maret 2020. Pada awal tahun 2021 BEI resmi memperpanjang larangan transaksi short sell hingga batas waktu yang belum ditentukan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.