Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bai' Al-Maksyuf, Kenali Short Selling dari Transaksi Syariah

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2021 |17:03 WIB
Bai' Al-Maksyuf, Kenali <i>Short Selling</i> dari Transaksi Syariah
Saham Syariah (Reuters)
A
A
A

Di pasar modal, transaksi yang masuk kategori bai' al-maksyuf adalah transaksi jual beli secara tunai atas efek yang bukan milik penjual. Serta penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan.

 Baca juga: Tangkal Broker Nakal, BEI Pakai Standar Bursa Wall Street

Pelarangan transaksi short selling di BEI sendiri diadakan per 2 Maret 2020. Pada awal tahun 2021 BEI resmi memperpanjang larangan transaksi short sell hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement