JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak mobil baru 0% atau relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu pada Maret-Mei 2021. Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP).
Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto sangat yakin penjualan otomotif akan meningkat. Karena tak hanya harga saja yang diturunkan tapi kemudahan pembiayaan juga dibutuhkan.
Baca Juga: Beli Mobil Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Menko Airlangga
"Ini tambahan kemudahan, ditambah lagi ada penurunan suku bunga dari BI rate hanya 3,75%. ini cukup baik sehingga suku bunga perbankan nya jadi rendah," terangnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (17/2/2021).
Dia mengatakan, sebagai besar penjualan otomotif itu melalui leasing dan perbankan. Sehingga dengan adanya faktor - faktor tersebut dapat memberikan rangsangan kepada konsumen.
"70% penjualan otomotif di Indonesia itu melalui kredit atau leasing. jadi ini sangat membantu sekali," ujarnya
Untuk itu, Jongkie meminta agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan kebijakan tersebut. Supaya para Agen Pemegang Merek dapat menentukan harga dan bersosialisasi sebelum tanggal 1 Maret.