Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan Keras! Dear Transjakarta hingga KCI, Melanggar Prokes Izin Dicabut Lho

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |20:20 WIB
Peringatan Keras! Dear Transjakarta hingga KCI, Melanggar Prokes Izin Dicabut <i>Lho</i>
Prokes di Transportasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun menurut Polana, ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) juga yang memberikan sanksi-sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun mengenai sanksinya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah itu sendiri.

"Namun apabila Peraturan Pemerintah Daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut," jelasnya.

Polana menambahkan, meskipun tidak ada sanksi yang spesifik, namun masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka kasus positif di Indonesia.

"Salah satu upaya pemerintah melakukan memutus mata rantai penularan covid ini adalah mengimbau keras kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement