"Berdasarkan hal tersebut, tentu kita melihat untuk tindaklanjuti daripada perpanjangan PPKM Mikro (23 Februari sampai 8 Maret 2021) bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19," ujar
Airlangga menambahkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, para gubernur nantinya akan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan PPKM Mikro.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.