JAKARTA - Pembelian mobil baru mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0%. Diskon pajak ini akan berlaku secara bertahap dan dimulai pada Maret 2021.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Senin (22/2/2021).
1. Didukung BI dan OJK
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Kebijakan diskon pajak akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Insentif PPnBM 0%, Jokowi: Bangkitkan Sektor Manufaktur
2. Diharapkan Kebijakan Ini Disambut Positif Para Dealer Mobil
Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
"Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020," kata Menkeu Sri Mulyani