2. JKP Merupakan Manfaat Baru
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Selengkapnya: Fakta BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat Berapa?
(Dani Jumadil Akhir)