Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |05:16 WIB
   Mengintip BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BLT (Foto: Okezone)
A
A
A

2. JKP Merupakan Manfaat Baru

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Selengkapnya: Fakta BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat Berapa?

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement