JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tahun ini. Anggarannya pun sudah dimasukkan dalam APBN 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pencairan THR diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.
Baca Juga: PNS yang Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.