Jika WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
Lalu buka kode verifkasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman dan klik "Kirim SPT".
Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan lalu cetak dan simpan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.
(Dani Jumadil Akhir)