Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, UMKM Dapat Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |19:45 WIB
Ada Aturan Baru, UMKM Dapat Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah
Perkantoran (Shutterstock)
A
A
A

Namun nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket yang bersifat teknis. Di mana hal tersebut biasanya sulit untuk dipenuhi oleh usaha kecil maupun koperasi.

“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ucap Roni.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement