Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, UMKM Dapat Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |19:45 WIB
Ada Aturan Baru, UMKM Dapat Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah
Perkantoran (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini bisa memberikan peluang bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Karena pelaku UMKM dan koperasi diberikan kesempatan untuk memasok kebutuhan pengadaam barang.

 Baca juga: UMKM Lebih Berdaya Saing dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Sebelumnya, tidak ada kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan UU cipta kerja maka dicantumkan persentase tersebut untuk UMK.

“Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” ujarnya dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (24/2/2021).

 Baca juga: Menkop Blak-blakan soal UMKM dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, nilai paket pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan usaha mikro, kecil dan koperasi mencapai Rp 15 miliar. Angka ini sesuai dengan definisi dari UMKM pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang menyebutkan suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement