JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus kode broker dan kode domisili di sistem perdagangan saham. Adapun kebijakan ini akan diterapkan per Juli 2021.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour. Untuk kode broker akan diterapkan per Juli 2021 dan enam bulan kemudian untuk kode domestik atau asing.
Baca juga: 12 BUMN Dipastikan Melantai di Bursa
"Kemudian, mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi akhir-akhir ini," ujar Laksono dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Laksono menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut tidak membuat bursa semakin tertutup. Karena menurutnya praktik-praktik tersebut sudah dilakukan bursa-bursa lain di dunia
Baca juga: BEI 'Jewer' 20 Emiten Nakal Gegara Tak Public Expose
"Data-data transaksi lengkap tetap dapat di akses di akhir hari," kata dia.