JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membeberkan peran OJK dalam sistem pembayaran mata uang digital atau Central Bank Digital Currency. Mata uang ini tengah dirumuskan Bank Indonesia (BI).
Dalam mekanismenya, OJK tetap sebagai badan pengawas terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem pembayaran (payment system).
"Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami sudah lakukan dengan baik," ujar Wimboh dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021', Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025
Dalam mendorong sistem digitalisasi keuangan di Indonesia, OJK mencatat ada dua produk digitalisasi yang akan ditawarkan.
"Untuk salah satu poin pertanyaan bank digital. ini ada dua produk bank yang saat ini ditawarkan melalui digitalisasi ini, tidak masalah silahkan dan itu kami dorong," kata dia.
Koordinasi antara OJK dan BI terus dilakukan. Kedua lembaga keuangan pun sudah bertemu dengan pelaku pasar perbankan untuk mendorong digitalisasi perbankan.
Baca Juga: Ketua OJK Minta Perbankan Geber Pertumbuhan Kredit ke UMKM
Penerapan digitalisasi dalam sistem keuangan di Indonesia memang tidak bisa dihindari. Wimboh mencatat, transaksi pembayaran bahkan tidak saja berlaku bagi perbankan, secara agregat sistem ini berlaku hampir di seluruh sektor ekonomi.
OJK pun akan mendorong semua bank untuk mengembangkan bisnisnya dalam kerangka digitalisasi. Langkah ini dilakukan dengan membuat pusat pengembangan digital keuangan dan menyusun regulatory sandbox. Mekanisme sandbox sendiri merupakan pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggaranya.