Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |14:01 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya <i>Lho</i>
Sertifikat Tanah (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

Guna menghindari kerusakan, Kementerian ATRBPN mengimbau untuk menggantinya dengan sertifikat elektronik. Masyarakat hanya tinggal mendaftarkan data dan akan disimpan ke database.

“Solusinya adalah sertifikat tanah elektronik, data tanah yang didaftarkan, didigitalisasi dan disimpan dalam database Kementerian ATRBPN,” lanjutnya.

Sertifikat tanah elektronik juga mempersempit ruang gerak mafia tanah. Selain itu dapat mengurangi biaya akomodasi dan pelayanan yang membosankan jika datang langsung ke kantor pertanahan.

Namun jangan khawatir, sertifikat kertas masih tetap berlaku. Penggantian akan dilakukan secara bertahap, dan sertifikat tanah kertas tidak akan ditarik paksa oleh kantor pertanahan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement