Guna menghindari kerusakan, Kementerian ATRBPN mengimbau untuk menggantinya dengan sertifikat elektronik. Masyarakat hanya tinggal mendaftarkan data dan akan disimpan ke database.
“Solusinya adalah sertifikat tanah elektronik, data tanah yang didaftarkan, didigitalisasi dan disimpan dalam database Kementerian ATRBPN,” lanjutnya.
Sertifikat tanah elektronik juga mempersempit ruang gerak mafia tanah. Selain itu dapat mengurangi biaya akomodasi dan pelayanan yang membosankan jika datang langsung ke kantor pertanahan.
Namun jangan khawatir, sertifikat kertas masih tetap berlaku. Penggantian akan dilakukan secara bertahap, dan sertifikat tanah kertas tidak akan ditarik paksa oleh kantor pertanahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)