Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Sepeda Masuk Daftar Wajib SPT Pajak

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Sabtu, 27 Februari 2021 |05:46 WIB
5 Fakta Sepeda Masuk Daftar Wajib SPT Pajak
Sepeda Jadi Objek Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Maksud Sepeda Ada di SPT

Kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.

5. Kata Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.

Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturant tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement