Menteri Siti juga melakukan observasi wilayah untuk pengembangan usaha produktif masyarakat yang lainnya, seperti ekowisata fishing farm, budi daya ikan lele, dan lain-lain. Lokasi desa ini sangat strategis dan bisa menjadi Desa Pusat Pertumbuhan, karena berada di wilayah kota atau urbanized rural.
“Saya minta Dirjen PSKL pada konteks kemitraan lingkungan juga bisa mengambil peran dukungan fasilitasi. Saya juga minta Dirjen PSLB3 untuk coba dilihat peluang CSR. Karena desa ini lokasinya di tepi kota, tentu nanti juga dibarengi penghijauan tanaman pohon yang bermanfaat," jelas Menteri Siti.
Kepala Desa Bangun Dedik Isharianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan lahan tanah bengkok desa untuk pengembangan kegiatan produktif masyarakat. Dedik menyampaikan di wilayahnya hanya pengepul yang masih beroperasi, khususnya untuk sampah lokal. Ada 6 pengepul sampah plastik dan 3 pengepul kertas dan kardus.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Siti mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk kesejahteraan masyarakat semakin kuat dan jelas, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan masyarakat dimudahkan, seperti pendirian koperasi, jadi tidak hanya untuk dunia usaha. Pemerintah juga mempunyai kebijakan khusus untuk pembangunan desa.
"Dari Desa Bangun ini, kita dapat memetik pelajaran yang menguatkan kebijakan nasional bahwa sampah harus menjadi bahan baku yang bernilai," kata Menteri Siti.
(Fakhri Rezy)