Dia juga menambahkan kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas tadi 100% untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan untuk 50% untuk rumah Rp2 milar sampai Rp5 miliar.
"Di mana dari Maret sampai Agustus 2021 diserahkan secara fisik pada periode saat pemberian masa insentif," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.