Dia juga menambahkan kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas tadi 100% untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan untuk 50% untuk rumah Rp2 milar sampai Rp5 miliar.
"Di mana dari Maret sampai Agustus 2021 diserahkan secara fisik pada periode saat pemberian masa insentif," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)