Kata dia, kantor wilayah Bea Cukai Papua telah menerbitkan surat tugas investigasi pada hari Jumat, 26 Februari 2021 dan tim Kanwil Bea Cukai Papua dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal telah mulai melakukan investigasi sejak hari Minggu, 28 Februari 2021 dan sampai saat ini masih berlangsung.
"Direktur Kepatuhan Internal, Kantor Pusat Bea Cukai telah memanggil ke Jakarta Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan investigasi dengan surat panggilan tanggal 27 Februari 2021 dan telah dilakukan investigasi sejak Senin pagi (1 Maret 2021)," katanya.
Hasil investigasi menunjukkan telah terjadi pembinaan pegawai yang berlebihan kepada pegawai-pegawai baru dalam rangka pembinaan kedisiplinan. Terhadap para pegawai yang mengalami tindakan fisik telah diberikan penguatan mental dan perlindungan yang langsung ditangani oleh KaKanwil Bea Cukai Papua.
"Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura akan dilakukan pembebasan sementara dari jabatan," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.