Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha BPR Sewu Bali Dicabut, Gimana Nasib Nasabah?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |11:39 WIB
Izin Usaha BPR Sewu Bali Dicabut, Gimana Nasib Nasabah?
Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement