Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan PT. Telekomunikasi Indonesia.Tbk.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH Migaskepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain yaitu:
a. Pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur;
b. Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI;
c. Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan Panjang pipa transmisi 5.254,5 Km dan Panjang pipa distribusi 6.180,5 Km.
d. Cadangan BBM Nasional;
e. Lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD);
f. Penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
g. Penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.
Diharapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara BPH Migas dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ini, ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi digitaldan mampu mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
(Fakhri Rezy)