“Tentu pemerintah tidak bekerja sendiri dan kita akan menggunakan instrumen yang lain dan juga bekerja sama dengan institusi yang indipenden seperti bank Indonesia dan OJK,” jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus pajak penjualan atas kendaraan mewah (PPnBM) 0% yang berlaku 1 Maret 2021. Insentif ini agar pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan dengan cepat.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
“Baru-baru ini pemerintah meluncurkan program seperti pembebasan PPNBM untuk pembelian kendaraan serta untuk PPN perumahan. Ini tujuannya adalah agar masyarakat memiliki confident terutama yang memiliki daya beli yang mencukupi sehingga mereka mulai melakukan lagi aktivitas konsumsi yang akan mendorong perekonomian kita,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.