JAKARTA – 4,53 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat saat ini, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah 7,71% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 4,9 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya.
Baca Juga: 2,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Rinciannya, pelapor SPT sampai hari ini terdiri dari 4.363.728 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 167.441 wajib pajak.
"Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah memanfaatkan layanan online," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Sepeda Masuk dalam SPT, Begini Reaksi Kemenhub
Tercatat hanya sekitar 3,9% saja dari total pelaporan SPT atau 181.038 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual. Jumlahnya turun dibandingkan tahun lalu mencapai 226 ribu wajib pajak.