JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ). Adapun SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.
Baca juga: Sepeda Masuk dalam SPT, Harga yang di Atas Rp5 Juta Saja
Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturant tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah,putih dan kuning, spakbor, pedal.
Baca juga: Sepeda Dilaporkan dalam SPT, Ekonom: Biasanya Rumah dan Kendaraan Bermotor
“Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Sebagai informasi, saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.