JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana mengatur regulasi diskon penjualan barang di platform digital. Diskon besar-besar yang diberikan oleh platform digital dinilai sebagai bentuk predatory pricing.
"Soal harga itu kesepakatan penjual dan pembeli tetapi urusan diskon akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarang dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini memberikan diskon yang sebenarnya predatory pricing," kata Mendag M Lutfi, dalam konferensi pers rapat kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Harbolnas 12.12, Masyarakat Tergiur Promo dan Diskon Akhir Tahun
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melarang dan mengawasi secara lebih ketat terhadap perdagangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan equal playing field.
Dia menambahkan, aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, Lutfi menegaskan bahwa aturan ini bukan proteksi kepada produk asing tapi untuk memperbaiki sistem perdagangan.